Logo Saibumi

Sidang Perdana Peristiwa Pembubaran Jemaat GKKD Bandar Lampung 

Sidang Perdana Peristiwa Pembubaran Jemaat GKKD Bandar Lampung 

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Sidang perdana, peristiwa penghentian ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung dengan terdakwa ketua RT 12, Wawan Kurniawan digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa 23 Mei 2023. 

 

Dalam pelaksanaannya, Terdakwa Wawan didampingi oleh 19 orang penasehat hukum (PH) diketuai oleh Abdullah Fadri Aulia. 

BACA JUGA: Mahfud MD: "Proyek BTS, Satelit SATRIA, dan Palapa Ring Tetap Jalan Meskipun Johnny Tersangka"

 

Sementara, dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandar Lampung, Helmi Hasan dan enam orang JPU lainnya.

 

Dalam dakwaan yang dibacakan langsung oleh Helmi Hasan, bahwa terdakwa Ketua RT 12 Wawan Kurniawan, melanggar dua pasal yaitu Pasal 335 KUHP dan Pasal 167 KUHP.

 

"Secara melawan hukum memaksa masuk ke suatu rumah, ruangan tertutup atau perkarangan tertutup yang dipakai orang lain, dengan cara melompat pagar," ungkap Helmi Hasan dalam persidangan. 

 

Usai sidang, Helmi Hasan saat diwawancarai mengatakan, bahwa pasal yang diterapkan terhadap ketua RT 12 Wawan Kurniawan tidak terkait langsung dengan masalah agama.

 

"Jadi dalam dakwaan kita melihat fakta perbuatanya, fakta perbuatanya memang unsur-unsurnya tidak bersentuhan dengan agama langsung," jelasnya. 

 

Kemudian, adapun pasal yang diterapkan adalah sebagaimana Pasal 335 terkait perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 167 ialah memasuki rumah, ruangan, perkarangan orang lain secara paksa

 

Sementara itu, ketua PH Terdakwa Wawan Kurniawan, Abdullah Fadri Aulia menyampaikan tidak mengajukan eksepsi atau pembelaan.

 

"Kita mengganggap, yang disampaikan pada dakwaan tidak ada upaya yang harus kita lakukan (Eksepsi) dan apa yang disampaikan dalam dakwaan bisa kita buktikan, bahwa yang dilakukan, klien kita terbukti tidak bersalah," tuturnya. 

 

Sidang lanjutan, dengan keterangan saksi dilaksanakan pekan depan Selasa, 30 Mei 2023 dengan menghadirkan tujuh orang saksi. (*)

BACA JUGA: Mahfud MD: "Proyek BTS, Satelit SATRIA, dan Palapa Ring Tetap Jalan Meskipun Johnny Tersangka"

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA